GEMPITA.CO-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/3/2021) lalu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi tersebut diduga terkait pembelian lahan untuk proyek rusun dengan DP Rp 0 di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Sejak hari Jumat ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata Riza, Selasa (9/3/2021).
Riza mengatakan, setelah diketahui status tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengambil keputusan menonaktifkan Yoory sebagai Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya.
“Kita keluarkan surat menonaktifkan Dirut Sarana Jaya diganti sementara oleh Direktur Pengembangan,” tutur Riza.9
Riza menekankan, pihaknya menganut asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory untuk menjalani proses hukum dan melakukan pembelaan.
Pemprov DKI, kata Riza, juga memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada semua pihak, Riza meminta agar menghormati proses hukum.
“Mari kita hormati proses semua ini penegakkan hukum siapapun nanti kita akan lihat hasilnya,” kata Riza.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi sebelumnya mengatakan, penonaktifan Yoory dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.