Jadi Tersangka, KPK Tahan Wali Kota Bekasi

Konferensi Pers KPK

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Delapan orang lain yang turut ditahan KPK, penerimaan sesuatu oleh penyelengara negara, empat orang merupakan penerima suap.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah baru saja menerima uang suap, Rabu (5/1/2022).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali