Jadi Tersangka, KPK Ungkap Edhy dan Istri Beli Barang Mewah di Honolulu

dok.YouTube KPK

Jakarta, Gempita.co – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka lain dalam perkara tersebut.

“KPK menetapkan 7 tersangka masing-masing sebagai penerima, diantaranya, EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Serta satu sebagai pemberi SJT,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nawawi mengungkapkan, Edhy dan istri membeli sejumlah barang mewah saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Uang yang dihabiskan keduanya sekitar Rp 750 juta.

“Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ungkapnya.

Nawawi menyebut, tersangka diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK sebelumnya menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali