Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
Selain Desy, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut,
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (23/7/2020).