Jadi Tersangka, Mantan Dirut Jasa Marga Ditahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan depan) memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020)/Antara

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desy, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut,

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali