Jaga Keberterimaan Ekspor Perikanan, KKP Lakukan Harmonisasi Persyaratan

Foto: HUMAS BKIPM

Jakarta, Gempita.co – Ekspor Indonesia di produk perikanan telah diterima di 158 negara dari 193 negara-negara anggota PBB. Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang dan Australia, serta sejumlah negara di Amerika Latin, Uni Eropa dan Timur Tengah.

Untuk menjaga sekaligus meningkatkan kinerja ekspor, Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP melakukan harmonisasi persyaratan ketentuan ekspor hasil perikanan ke negara mitra dan negara tujuan ekspor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Terlebih dalam memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan. Indonesia melalui BKIPM sebagai Otoritas Kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) telah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa negara mitra.

Kepala BKIPM DR. Ir RINA, M.Si mengungkapkan, harmonisasi tersebut menjadi penting sebab dari sisi karantina terjadi perubahan tren dan isu perdagangan global yang diikuti juga dengan semakin ketatnya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Perubahan tersebut di antaranya persyaratan bebas penyakit, lingkungan, traceability, biosecurity dan persyaratan teknis tertentu sebelum komoditas ikan dilalulintaskan.

“Hal ini menunjukkan bahwa komoditas ikan yang akan diperdagangkan, tidak cukup hanya bebas penyakit pada saat akan diekspor, tetapi memang dalam keadaan sehat mulai dari awal produksi hingga saat akan dikirim,” terang Rina di Jakarta, Rabu (30/9).

Oleh sebab itu, Rina mengingatkan pentingnya sistem jaminan terhadap kesehatan ikan secara menyeluruh, mulai awal hingga akhir proses, menjadi sangat penting.

Selain itu, dari sisi konsumen juga terdapat tuntutan pelayanan yang semakin cepat. Pada kondisi tersebut.

Tantangan besar yang dihadapi BKIPM terpenting dalam pengendalian penyakit ikan dan tuntutan pelayanan yang semakin baik adalah inefisiensi dan proses sistem yang tidak berbasis analisis risiko.

“Pengakuan jaminan mutu Indonesia dengan beberapa negara diproses melalui bilateral arangement dengan saling bertukar sistem dan masing-masing mempelajari dan dilakukan inspeksi, selanjutnya setelah substansi sesuai maka dilakukan kesepakatan harmonisasi MoU/MRA,” urainya.

Sistem CKIB
Guna mengantisipasi perkembangan global sekaligus memenuhi berbagai tuntutan persyaratan agar komoditas ikan Indonesia dapat diterima pasar dan memenangkan persaingan, Rina menyebut BKIPM telah menyiapkan pengembangan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).

Sistem CKIB ini pada dasarnya adalah suatu cara/pendekatan terkontrol untuk mendorong setiap instalasi karantina ikan mampu memproduksi ikan yang berkualitas, bebas penyakit, aman dan bermutu melalui manajemen pengendalian penyakit ikan secara terintegrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity, biosafety, dan pengendalian ketelusuran data kesehatan ikan (traceability).

Sementara kebijakan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) pada masa pandemi harus mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan selain dilakukan inovasi berupa inspeksi jarak jauh yang dilaksanakan secara virtual (remote inspection).

“Keberhasilan program CKIB ini menuntut kerja sama yang baik antara BKIPM selaku penentu kebijakan dan kesungguhan para stakeholder (pelaku usaha) sebagai pelaksana sistem untuk mampu memberikan jaminan mutu dan kesehatan ikan terhadap komoditas yang diperdagangka,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan harmonisasi telah berlangsung sejak Selasa, 29 September 2020 hingga hari ini. Selain pembicara internal, kegiatan ini juga menghadirkan Koordinator Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof Rokhmin Dahuri.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali