Jaga Kontinuitas Pasokan Ikan Berkualitas Ekspor, BKIPM Susun Daftar Penyakit Ikan Berbahaya

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat melepas ekspor tuna sirip kuning tujuan Jepang di halaman kantor Stasiun KIPM Palu, Sulawesi Tengah/Foto:kkp.go.id

Bandung, Gempita.co – Kualitas dan kesehatan ikan merupakan kunci utama untuk bersaing dengan produk negara lain. Ikan atau udang yang sehat dan bebas penyakit akan menghasilkan output produksi yang maksimal dan berstandar internasional.

“Salah satu faktor pendukung kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia adalah kontinuitas mutu produksi sehingga mampu mencukupi demand baik pasar domestik maupun internasional,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Bandung, Rabu (14/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebagai bentuk upaya menjaga kontinuitas mutu tersebut, Rina memastikan saat ini BKIPM telah memiliki daftar penyakit ikan karantina baru. Daftar tersebut meliputi seluruh penyakit yang terdaftar pada organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) serta beberapa penyakit yang menjadi perhatian industri budidaya nasional maupun internasional.

OIE sendiri telah mencatat 29 agen penyakit yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kerusakan yang signifikan terhadap dunia perikanan di seluruh dunia. Penyakit-penyakit tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan kebijakan biosekuriti dan karantina negara-negara anggota OIE termasuk Indonesia.

Penyakit yang mulai melanda dunia saat ini adalah Decapod Iridescent Virus I (DIV I) yang merupakan penyakit udang yang disebabkan oleh virus DIV I.

“Saat ini Indonesia masih berstatus bebas DIV I dan bersama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, BKIPM telah memiliki roadmap dalam mencegah penyebaran DIV I,” urainya.

Rina mengungkapkan, penyakit DIV I telah menjadi momok di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) karena kemampuannya menyebabkan kematian massal udang dan sebaran yang relatif cepat. Selain di RRT, DIV I juga telah menyebar ke beberapa negara tetangga RRT terdekat.

Dia berharap, dengan disusunnya daftar penyakit ikan karantina ini dapat meningkatkan kinerja KKP dalam menjaga kontinuitas, kualitas serta meningkatkan kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia dan juga secara simultan melindungi kelestarian sumber daya ikan dan plasma nutfah Indonesia dari serangan penyakit berbahaya.

Kewaspadaan, kata Rina, menjadi hal yang penting mengingat tren lalu lintas hasil perikanan antar negara berimbas kepada perpindahan penyakit ikan atau udang yang sangat berbahaya dan menghancurkan industri perikanan suatu negara. Penyakit-penyakit yang bersifat endemik pada suatu kawasan atau negara (exotic disease) saat ini dapat menyebar lintas benua dan dikenal sebagai transboundary aquatic animal disease (TAAD).

“Sampai saat ini, Indonesia masih merupakan salah satu negara pengekspor hasil perikanan terbesar di dunia dengan negara tujuan ekspor meliputi 158 negara dari 198 negara di seluruh benua yang ada,” terangnya.

Lima Komoditas Unggulan

Sebagai informasi, diantara komoditas ekspor hasil perikanan yang beranekaragam terdapat sejumlah lima komoditas unggulan yaitu udang, tuna, kepiting, cumi, dan rumput laut. Bahkan, ekspor udang Indonesia menjadi primadona bagi negara-negara didunia dan bersaing dengan produk udang dari RRT.

Selain penyakit dalam daftar OIE, sejalan dengan ketentuan internasional Indonesia juga menyusun daftar penyakit ikan yang penting dalam industri budidaya perikanan sebagai bagian dari biosecurity continuum. BKIPM sebagai salah satu bagian sistem biosekuriti yang bersifat holistik (biosecurity continuum) di Indonesia sangat berperan krusial di pintu pemasukan dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit ikan berbahaya dan atau TAAD.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali