Jaga Marwah, Peradi-SAI Angkat Advokat Utamakan Kualitas

Peradi-SAI
DPN Peradi-SAI mengangkat sebanyak 58 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari DPC Peradi Jakarta Barat dan Jakarta Utara (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) siap menjadi garda terdepan menjaga marwah advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (officium nobile). Menjadi advokat profesional bukan mencari sensasi atau popularitas layaknya selebritas.

Demikian disampaikan Sekjen DPN Peradi-SAI, Patra M Zen, usai acara pengangkatan 58 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di bilangan Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (30/9/2022) sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tempatkan diri kalian sebagai advokat, yakni sebagai pembela, bukan sebagai penyidik, penuntut umum apalagi hakim. Jadilah advokat yang profesional sesuai Undang-undang dan Kode Etik Advokat, termasuk saling menghormati sesama rekan advokat. Peradi-SAI adalah Organisasi Advokat yang benar-benar memperhatikan kualitas bukan kuantitas, semua itu untuk menjaga marwah profesi advokat,” ujar Patra M. Zen.

Stefanus Gunawan
Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum (Foto: istimewa)

Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Barat, Stefanus Gunawan. Menurutnya, menjadi seorang advokat harus memegang teguh sumpah, sejalan dengan Undang-undang Advokat dan Kode Etik Advokat.

“Kami dari DPC Peradi-SAI Jakarta Barat selalu memberikan pembekalan, khususnya bagi para junior agar dalam menjalankan tugas dan profesinya benar-benar memegang sumpah, taat Undang-undang dan Kode Etik Advokat,” ujar Stefanus Gunawan.

“Jangan menambah carut marut, jangan melacurkan profesi. Jika ada anggota yang menyimpang, melanggar Undang-undang Advokat, Kode Etik Advokat, terlebih melanggar hukum, kami tidak segan-segan menindaknya sesuai aturan yang berlaku. Kita sangat tegas dan tidak akan mentolerir, namun kami akan all out membela advokat yang sudah menjalankan tugas profesinya dengan baik, ” sambung advokat senior ini.

Stefanus berharap para advokat baru yang dilantik dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara, bersama-sama menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

“Jadilah advokat yang baik yang menjunjung tinggi kebenaran, memberikan pelayanan yang baik, taat aturan, jangan sampaikan menghancurkan marwah advokat,” pesan peraih Magister Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Kualitas

Carrel Ticualu
Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H (Foto: istimewa)


Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, pihaknya senantiasa mengutamakan kualitas advokat mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga Ujian Profesi Advokat (UPA).

“Peradi-SAI tidak main-main dalam pengangkatan advokat baru, semua harus sesuai prosedur dan ketentuan. Seperti hasil UPA, pihak DPN yang menilai, tidak ada namanya itu kongkalikong, intervensi dari pihak manapun, semuanya murni, jika tidak lulus ya tidak lulus,” tegasnya.

Menyikapi banyaknya Organisasi Advokat yang berlomba-lomba mencari anggota, Carrel menyatakan Peradi-SAI tidak semata-mata hanya mengejar kuantitas, kualitas adalah hal prioritas .

“Betul kita butuh anggota, tapi jangan melupakan kualitas, jangan asal-asalan, karena ini menyangkut marwah advokat yang harus kita jaga bersama. Multi bar no problem, tapi tidak berarti harus menurunkan kualitas advokat. Peradi-SAI juga bukan tempat menampung mereka yang sudah dipecat oleh Organisasi Advokat lain,” ujarnya.

“Jika ada yang berpandangan Peradi-SAI itu sombong, itu tidak benar, kami ini benar-benar selektif merekrut anggota sesuai aturan, jika bicara kualitas kita berani bersaing,” tambah Carrel penuh semangat.

Menyikapi banyaknya Organisasi Advokat, Carrel berpandangan itulah fakta yang terjadi, sehingga UU No. 18 tentang Advokat perlu direvisi. Pasalnya, tidak memungkinkan lagi sigle bar.

Pengurus DPC Peradi-SAI Jakarta Barat Lenawati, turut menambahkan, pihaknya bersyukur acara pengangkatan sekaligus pembekalan advokat baru berjalan dengan lancar. Pelantikan ini merupakan hasil kolaborasi antara DPC Peradi-SAI Jakarta Barat dan DPC Peradi-SAI Jakarta Utara.

“Totalnya sebanyak 58 advokat, 22 advokat dari DPC Peradi-SAI Jakarta Barat dan 36 advokat dari DPC Peradi-SAI Jakarta Utara. Mereka telah memenuhi syarat menjadi advokat sesuai UU Advokat, dan akan disumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu, 5 Oktober 2022,” terang Lenawati didampingi Pengurus DPC Peradi-SAI Jakarta Utara Restu Widiastuti.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali