Gempita.co-Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyebutkan berkas perkara tersangka IU, istri dari terpidana mati Randi Badjide dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada wartawan di Mapolda NTT, Kupang, Selasa, mengatakan dengan sudah lengkapnya berkas perkara IU maka penyidik akan langsung menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
“Siang ini kami akan serahkan tersangka kepada kejaksaan, selain itu masa penahanannya juga sudah selesai,” katanya. Ia juga mengatakan bahwa tersangka IU dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 dan 4, pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur atau penjara 20 Tahun. Tersangka IU juga diduga terlibat atau ikut serta dalam kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Seprini Manafe (31) dan anaknya bernama Lael Maccabee (1) yang jenazahnya ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, pada 30 Oktober 2021. Ariasandy mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu cukup lama.
Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik sudah memeriksa 63 orang saksi dan menyita 55 item barang bukti yang juga masih terkait dengan terpidana hukuman mati yang tidak lain adalah suami dari IU. Penetapan IU sebagai tersangka sudah dilakukan pada Mei 2022 oleh tim penyidik Polda NTT. Selama proses tersebut berkas perkara tersangka harus bolak-balik empat kali ke kejaksaan karena belum lengkap. Sementara suami dari IU sudah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu. Terdakwa Randi dalam persidangan mengakui secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Seprini Manafe dan anaknya Lael Maccabee. Randi adalah ayah biologis dari Lael dan pernah menjalin hubungan asmara dengan Astri Evita Seprini Manafe. Pembunuhan ibu dan anaknya itu terjadi pada 27 Agustus 2021. Setelah dibunuh, jenazah korban dikuburkan oleh Randi di hutan Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kasus ini terungkap setelah jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan membusuk dalam kantong plastik besar warna hitam pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek galian pipa SPAM.