Jajaran Kemenag Investigasi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Menteri Agama

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 10 Desember 2021, dikutip dari Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menag khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren, HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.

Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.

Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual.

“Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusisa itu harus disikat,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat khususnya santri hingga mahasiswa untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.

“Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu,” kata dia.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali