Jakarta Persiapkan ‘Rem Darurat’ Lagi, Jika…

Jakarta, Gempita.co – Rem darurat kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, ditegaskan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Rem darurat ini akan dilakukan apabila warga Jakarta masih tidak taat terhadap protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wagub DKI pun mengimbau warga Jakarta untuk tetap di rumah apabila tidak ada hal yang mendesak.

Terutama untuk warga DKI Jakarta yang berusia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun.

“Jangan sampai dua minggu ke depan terjadi peningkatan yang signifikan sehingga kami terpaksa menggunakan emergency break (rem darurat—red),” ujarnya.

Karena itu, Pemprov DKI berharap warga Jakarta dapat saling menjaga dari ancaman Covid-19.

Terlebih keteledoran protokol kesehatan dapat kembali berdampak pada perputaran ekonomi.

Artinya akan berdampak pada pegawai swasta dan pelaku usaha.

“Jadi tolong kita patuh dan taat. Kasihan saudara-saudara kita yang hidupnya di tempat kerja yang sudah patuh tapi terpaksa tidak bisa bekerja karena perilaku kita semua yang tidak disiplin,” kata Riza.

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB transisiselama 14 hari. Terhitung mulai 23 November sampai 6 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Sumber: Antara

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali