Gempita.co – Perlindungan para jaksa dalam penanganan perkara kasus tersangka FS dan sepuluh tersangka lainnya, dijamin Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Jaksa dan keluarga mendapatkan perlindungan oleh negara, sesuai Pasal 8A UU Kejaksaan Tahun 2021,” kata Burhanuddin melalui akun pribadi Twitter @ST_Burhanuddin, dilihat Jumat (7/10/2022).
Pernyataan Jaksa Agung melalui akun media sosial itu, juga disertakan foto tersangka FS didampingi pengacara Arman Hanis. FS adalah mantan Kadiv Propam Polri, dan sudah resmi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan sidang banding KKEP.
“Ini memberikan semangat kepada Kejaksaan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya menjadi lebih baik lagi. Sehingga, harapannya penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Burhanuddin.
Meski Burhanuddin tidak menyebut nama tersangka dan penanganan perkara, dia mengunggah foto seorang tersangka. Dalam perkara ini, tersangka FS telah mengaku sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.