Gempita.co-Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa meminta hakim tetap memerintahkan penahanan Putri Candrawathi dan melanjutkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Penuntut umum akan membuktikan di persidangan mengenai kronologi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang telah terdakwa susun,” kata Jaksa Erna Nurmawati di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Erna menilai uraian eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Putri Candrawathi mulai halaman enam hingga 17 secara tegas dan jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Menurut dia, jika melihat materi pokok yang didakwakan, jaksa penuntut umum menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi.
“Penuntut umun tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” jelasnya.’
Dengan demikian, dia meminta majelis hakim agar dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, JPU juga meminta Putri Candrawathi agar tetap menjadi tahanan kejaksaan. “Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” tambahnya. Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.