Jaksa Siap Hadirkan Azis Syamsuddin di Sidang Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin/net

Jakarta, Gempita.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin aiap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Selain Azis, jaksa lembaga antirasuah juga menghadirkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Benar, tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan. Di antaranya saksi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Stepanus Robin Pattuju (mantan penyidik KPK),” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (26/7/2021) dilansir CNN Indonesia.

“Informasi yang kami terima, Azis Syamsuddin telah mengonfirmasi bersedia mengikuti persidangan dimaksud,” ia melanjutkan.

Azis dan Stepanus diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Syahrial. Pada Oktober 2020, Syahrial selaku kader partai Golkar mengunjungi Azis di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan seputar Pilkada Kota Tanjungbalai. Kemudian, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus agar memantau proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.

Bantuan yang ditawarkan Azis bukan tanpa sebab. Ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus jual beli jabatan itu pun turut menyeret Syahrial.

Syahrial lantas meminta Stepanus membantu dirinya agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di Tanjung Balai tak naik ke tingkat penyidikan. Syahrial memberi uang Rp1,695 miliar kepada Stepanus.

Namun, pada kenyataannya, kasus jual beli jabatan itu masih diproses oleh lembaga antirasuah. Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali