Banda Aceh, Gempita.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen bersama 2 terdakwa dituntut hukuman mati Kejaksaan Negeri Aceh Timur, karena terbukti kepemilikan sabu seberat 26 kilo gram.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu 28 Oktober 2021 dengan majelis hakim diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi.
Sidang berlangsung secara virtual diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Idi, Aceh Timur tempat mereka selama ini ditahan.
Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasehat hukumnya.
JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu yang mereka miliki dengan seberat 26 kilo gram.
Selain narkoba jenis sabu dalam dakwaannya JPU menyatakan juga ikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.
Dikutip dari laman Antaranews, ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (20/4/2021).