Jakarta, Gempita.co -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan kasus dugaan penipuan artis Jamal Mirdad di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Depok, untuk memudahkan proses hukum kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelimpahan untuk memudahkan proses hukum kasus tersebut.
Dalam perkara ini, mantan penyanyi dan politikus PAN Jamal Mirdad diduga melakukan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok.
Laporan dilakukan seseorang bernama Firdaus Nuzula yang mengadukannya ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022 lalu. Terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA
Menurut Zulpan penanganan penyelidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan ke Polres Depok. Hal ini tak lain guna memudahkan proses penyelidikan kasus tersebut.
“Karena tempat kejadian perkara di Depok, agar lebih mudah penanganannya,” kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (25/2), dikutip Publicanews.
Zulpan menjelaskan Jamal Mirdad diancam pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Adapun barang bukti yang disertakan antara lain PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Kasus bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta.
Mantan suami Lydia Kandou itu menjanjikan sertifikat rumah atau SHM akan diberikan kepada pelapor setelah pembayaran lunas.
Kemudian, pada 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan.
Semula, pelapor melalui kuasa hukum melayangkan somasi terhadap Jamal Mirdad, tetapi tidak ada tanggapan. Kemudian dilanjutkan pelaporan ke polisi karena dinilai tidak ada itikad baik dari pelantun lagu populer Hati Lebur Jadi Debu itu.