Jangan Pernah Bosan Patuhi Protokol Kesehatan

Personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengenakan kostum super hero blusukan ke Pasar Muara Angke untuk mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19/ist

Jakarta, Gempita.co – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Hariadi Wibisono menerangkan, vaksinasi di Indonesia akan mencapai dampak optimal pada saat cakupannya 70% dari jumlah populasi di Indonesia.

Pemerintah membutuhkan waktu kira-kira 15 bulan. Sebelum hal itu terjadi, masyarakat belum bisa mendapatkan manfaat langsung dari vaksinasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Penting untuk kita pahami bahwa vaksin tidak akan menggantikan protokol kesehatan. Vaksinasi akan berjalan bersama-sama dengan protokol kesehatan. Meskipun nanti sudah divaksinasi, tetap menjalankan protokol kesehatan. Dan protokol kesehatan itu hanya bisa sukses kalau seluruh anggota masyarakat sadar dan berpartisipasi aktif,” ujar Hariadi, dalam keterangan yang dirilis KPCPEN, Kamis (4/2/2021).

Ia mengungkapkan, pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama hampir setahun di Indonesia telah mengakibatkan masyarakat jenuh, capek, dan bosan tinggal di rumah.

“Sehingga banyak yang saat ini merasa terkekang dan tidak lagi mematuhi peraturan protokol kesehatan. Masyarakat merasa bahwa mereka harus tinggal di rumah karena dipaksa, sehingga banyak yang merasa terkekang dan akhirnya tidak lagi mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Demi Kebaikan Bersama

Pola pikir seperti itu, kata Hariadi, mesti diubah. Sebab, memilih tinggal di rumah itu bukan karena dipaksa dan bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri.

“Kita mesti menyadari bahwa ketika kita keluar rumah, kita tidak membahayakan teman kita yang di kantor, atau teman kita yang makan dan kumpul bareng-bareng dengan kita. Justru kita membahayakan nyawa orang yang selama ini paling dekat dengan kita dan paling rawan terpapar COVID-19, misalnya orang tua dan anak kita, ketika kita pulang ke rumah,” lanjutnya mengingatkan.

“Oleh sebab itu, tinggal di rumah seharusnya bukan lagi menjadi suatu keterpaksaan, tetapi sudah menjadi kewajiban untuk melindungi keluarga terdekat kita,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali