Padang, Gempita.co – Sektor perikanan di Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan tren positif. Bahkan, nilai ekspor komoditas perikanan pada bulan Januari 2021, melonjak drastis dibanding Desember 2020.
Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang, Rudi Barmara menyebut nilai ekspor selama bulan Januari mencapai Rp3,6 miliar.
“Alhamdulillah, kenaikannya drastis dari ekspor di Desember yang hanya Rp174,7 juta,” kata Rudi, dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Nilai tersebut berasal dari ekspor 640 ekor ikan hidup dan 20.108,09 kg komoditi non hidup. Adapun dari sisi komoditas terdiri dari ikan hias laut sebanyak 640 ekor dengan senilai Rp128 juta. Ikan ini dikirim ke Tokyo, Jepang dalam sekali pengiriman.
Selanjutnya, ikan tuna beku (frozen tuna) seberat 20.108,09 kg dikirim ke Miami, Amerika Serikat. Nilai sekali kirim komoditas ini mencapai dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
“Hasil perikanan yang ditangkap di perairan Sumbar dipastikan sehat, terjamin kualitasnya, aman dikonsumsi, dan memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, jajaran SKIPM selalu melakukan pemeriksaan ke Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Kota Padang guna memastikan kualitas ikan yang akan diolah untuk ekspor. Dikatakannya, kapal ikan melakukan bongkar muat di pelabuhan seminggu sekali.
Bahkan, lanjutnya, jajaran SKIPM Padang tak hanya melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan. Salah satu cirinya berupa daging ikan masih kenyal, kulit mengkilat, mata ikan yang masih cembung dan cerah.
Ia memastikan, pihaknya juga mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium untuk pengecekan apakah ikan dari Unit Pengolahan Ikan bebas dari bakteri berbahaya, formalin, dan sesuai dengan permintaan negara tujuan.
“Kami berkomitmen menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan terutama yang keluar dan masuk provinsi Sumatera Barat,” ujar Rudi.
Terlebih seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh SKIPM Padang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, diberikan Health Certificate (Sertifikat Kesehatan Ikan) yang menyatakan ikan hias bebas dari penyakit dan layak ekspor,” tandasnya.
Sumber: Humas BKIPM