Jaringan Narkoba ‘Cap Hulk’ Digulung Polrestabes Bandung

Bandung, Gempita.co – Jaringan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hijau bergambar karakter Hulk di beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat, digulung Polrestabes Bandung, Kamis (5/11/2020).

“Keempat tersangka RA, Batman alias NP alias WG, TM, dan BT.
kita tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. RA terlebih dahulu di Jalan Antapani, Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ulung menjelaskan, polisi awalnya menyelidiki laporan warga perihal keberadaan narkoba ‘Cap Hulk’ yang beredar di masyarakat. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung kemudian menangkap RA di Jalan Antapani, Bandung.

“RA ini merupakan pengedar. Petugas mendapatkan 20 gram sabu dari tangan pelaku,” ujarnya.

RA membeli sabu dari rekannya Batman. Petugas lalu menangkap Batman di indekosnya, Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (31/10). Polisi mengamankan 500 gram sabu.

Batman mendapatkan barang haram itu dari BT dan menyembunyikan ke dalam botol shampo. Petugas pun meringkus BT dan TM di Jalan Jakarta, Bandung.

“Kita sedang kembangkan dan didalami. Rencananya diedarkan di Kota Bandung. Jadi ini pemain antarkota,” kata Ulung.

Para pelaku sudah lama menjadi target operasi Polrestabes Bandung. Namun satu pelaku BR masih kabur ke Jakarta. “Sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 500 gram sabu, 58 butir pil extacy, 1 set plastik bening, dan 1 buah alat hisap sabu alias bong.

Sumber: Berbagai Sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali