Jakarta, Gempita.co – Jasa Marga akan menaikkan tarif jalan- jalan melintas Jakarta-Cikampek.
Tarif tol Jakarta-Cikampek, yang terintegrasi Jakarta-Cikampek Elevated akan segera naik dalam waktu dekat, dikutip dari website resmi Jasamarga.com.
Hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020.
Dijelaskan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syakur, terdapat 4 wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Sebelumnya, tarif tol Jakarta-Cikampek untuk Golongan I ialah Rp 15.000 naik menjadi Rp 20.000. Golongan II naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
Golongan IV naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. Golongan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.
Subakti melanjutkan, dengan adanya integrasi sistem transaksi dan pentarifan ini maka titik transaksi bisa diminimalisasi dengan hanya membayar 1 tarif saja.
Integrasi tarif yang akan diberlakukan merupakan salah satu langkah efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.