Gempita.co – Menjelang Pemilu 2024,
Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang menyerukan komunitas pers tetap menjaga independensi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Penafsiran independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta
sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan,” katanya, lewat rilisnya pada Selasa (6/6).
Untuk maksud tersebut, pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan dan tidak menerima suap.
Ninik menjelaskan, cara-cara profesional tersebut, antara lain, menghormati hak privasi sumber, ttidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
“Dan ditampilkan secara berimbang,” Ninik menegaskan.
Ia juga mengingatkan wartawan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan
wartawan lain sebagai karya sendiri.
Kepada Aparat Negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Ninik meminta mereka ikut menjaga independensi pers.
“Antara lain tidak menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakak untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil,” Ninik menjelaskan.
*Berbagai Sumber