Jelang PSBB Total di DKI, Kawasan Puncak Bogor Diperketat

Operasi pembatasan pengunjung Kawasan Puncak di pintu Tol Gadog Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020)/Antara/Humas Pemkab Bogor

Bogor, Gempita.co – Aparat gabungan melakukan pengetatan jumlah kunjungan wisatawan dan tempat usaha maupun objek wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020).

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengetatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam aturan tersebut, kunjungan wisatawan di kawasan Puncak dan wilayah lainnya dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

“Untuk giat hari ini kita lakukan monitoring untuk mengetahui apakah kafe, restoran dan objek wisata over kapasitas apa tidak,” ujar Roland usai apel gabungan di kawasan Gadog.

Apabila jumlah kunjungan di tempat-tempat yang telah ditentukan sudah melebihi kapasitas, maka kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak akan diputar arah untuk kembali pulang.

“Kalau sudah 50 persen akan kita imbau untuk kembali ke daerah asal dan tidak berwisata di kawasan Puncak,” terangnya.

Sekitar 600 aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dibantu kesatuan Brimob dari Polda Jabar sudah disebar untuk memonitoring di sejumlah titik kawasan Puncak.

Tim dibagi menjadi tiga kelompok. Tim pertama petugas Satpol PP dan Dalmas, dibantu TNI mengecek kapasitas rumah makan, restoran, dan objek wisata di sepanjang jalur Puncak.

Kemudian, aparat Brimob dan Sabhara dibantu TNI menyisir jalur alternatif atau jalur tikus. Selanjutnya, Satlantas melakukan tindakan dengan memutar balikan kendaraan apabila sudah mendapat laporan dari Satpol PP terkait pengunjung di kawasan Puncak sudah melebihi kapasitas 50 persen.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, petugas Satpol mulai bergerak melakukan monitoring ke kafe, restoran dan objek wisata siang hari. Apabila ditemukan unit usaha itu sudah melebihi kapasitas di atas 50 persen, maka pengelola diminta untuk menyetop jumlah kunjungan.

“Pembatasan jumlah kunjungan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Hanya saja kita konsentrasi di kawasan Puncak karena setiap kahir pekan selalu ramai wisatawan,” kata dia.

Selain pembatasan jumlah kunjungan, jam operasional badan usaha seperti kafe, restoran, termasuk warung-warung di pinggir jalan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

“Di samping ngecek tempat wisata dan restoran, cafe kita juga lakukan sosialisasi terkait jam operasional ini. Malamnya baru kita razia di sepanjang Puncak,” ujarnya.

Meski ada pengetatan jumlah kunjungan namun sejak Sabtu pukul 06.30-09.15 WIB, jalur menuju kawasan Puncak terpantau padat. Kepadatan terlihat setelah pintu keluar Tol Ciawi hingga Tanjakan Selarong. Kepadatan juga terpantau di sejumlah titik terutama di persimpangan jalan.

Kondisi ini membuat Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa lalu lintas yakni satu arah menuju Puncak sekitar pukul 08.30 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali