Jakarta, Gempita co – Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman, Juhari Arifien mengumumkan, jelang libur natal dan tahun baru 2022, taman taman kota atau ruang terbuka hijau di Jakarta Barat akan ditutup.
Dijelaskan, penutupan ini dilakukan mulai 31 hingga 1 Desember 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negri, Nomor 62 Tahun 2021.
“Ditutup dari tanggal 31 sampai tanggal 2 Januari 2021,” ujar Jauhari dikutip RRI.co.id, Senin (6/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menjadi level 3, pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Kebijakan lain yang diambil pemerintah menurut Imendagri Nomor 62 2021, yakni masyarakat dibatasi untul melakukan perjalanan ke luar daerah.
Pawai, arak-arakan, dan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2022, dilarang.
Masyarakat yang ingin melakukan Ibadah Natal, dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop, mal, dan restoran serta tempat wisata juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.