Serang, Gempita.co – Menjelang tahun baru, Nikita Mirzani divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Dalam putusannya, Kamis (29/12/2022), Majelis Hakim pimpinan Dedy Ari Saputra, menyatakan Nikita tidak bersalah seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani langsung sujud syukur usai Majelis Hakim membacakan amar putusan yang menyebut dirinya bebas dari dakwaan.