Jelang Vonis Richard Eliezer Hari ini

Gempita.co-Babak akhir mewarnai sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Di sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali