Jenazah Manusia Dijadikan Pupuk Kompos, New York Ikut Jejak 5 Negara Bagian di AS

Gempita.co – Dianggap sebagai langkah alternatif ramah lingkungan ketimbang mengubur atau mengkremasi jenazah, New York mengizinkan jenazah manusia dijadikan pupuk kompos.

Pada 2019, Washington adalah negara bagian AS pertama yang melegalkannya. Colorado, Oregon, Vermont, dan California kemudian mengikutinya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sekarang, New York merupakan wilayah hukum keenam di AS yang mengizinkan pengomposan jasad manusia, setelah mendapat persetujuan Gubernur Negara Bagian New York dari Partai Demokrat, Kathy Hochul.

Proses menjadikan jasad manusia menjadi kompos itu dilakukan di sebuah fasilitas khusus.

Jasad manusia itu dimasukkan ke bejana tertutup bersama bahan-bahan pilihan, seperti serpihan kayu, alfalfa dan rumput jerami.

Secara bertahap jenazah manusia itu akan terurai secara biologis di bawah pengaruh mikroba.

Setelah jangka waktu sekitar sebulan, dan ditambah proses pemanasan untuk membunuh kemungkinan adanya penularan, hasil penguraian yang sudah berupa kompos itu akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang yang dicintainya.

Kompos itu dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman, sayuran atau pohon.

Diketahui, rata-rata biaya penguburan di AS adalah $7.848 pada tahun 2021, atau $6.971 untuk pemakaman dengan kremasi, menurut National Funeral Directors Association (NFDA).

Namun protes datang dari para uskup Katolik di Negara Bagian New York, mereka menentang undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa tubuh manusia tidak boleh diperlakukan seperti “limbah rumah tangga”.

Sumber: BBCNews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali