Jokowi Berikan Insentif kepada Tenaga Medis Corona, Ini Besarannya

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah akan memberikan insentif kepada para tenaga medis yang berjuang di tengah serangan virus corona.(Foto: Setkab)

Jakarta, Gempita.co-Presiden Jokowi menegaskan pemerintah akan memberikan insentif kepada para tenaga medis yang berjuang di tengah serangan virus corona. Insentif ini akan diberikan kepada tenaga medis hingga dokter spesialis di daerah-daerah yang telah menyatakan status tanggap darurat.

“Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, dihitung oleh Menkeu bahwa akan diberikan insentif bulanan,” kata Jokowi, di sela kunjungannya ke Wisma Atlet Kemayoran yang dijadikan RS Darurat Covid-19, yang disiarkan lewat akun chanel YouTube nya, Senin (23/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kemudian akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta. Ini hanya berlaku untuk daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat,” sambung Jokowi.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyebutkan sebanyak enam dokter meninggal diduga akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19 saat bertugas menangani pasien.

Enam dokter tersebut masing-masing yakni, Hadio Ali, Djoko Judodjoko, Laurentius, Adi Mirsaputra, Ucok Martin, dan Toni D. Silitonga.

Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyiapkan insentif bagi tenaga medis yang merawat pasien COVID-19. “Termasuk juga saya minta menkeu ini juga pemberian insentif bagi para dokter perawat dan jajaran rumah sakit yang berpihak dengan penanganan COVID-19 ini,” ucap Jokowi.

Inilah besaran insentif yang akan diberikan kepada para tenaga medis :

Dokter spesialis                     : Rp 15 juta

Dokter umum dan dokter gigi: Rp 10 juta

Bidan dan perawat                : Rp 7,5 juta

Tenaga medis lain                 : Rp 5 juta.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali