Jokowi Jamin Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Ilustrasi/Ist

Jakarta, Gempita.co – Keamanan investor dalam berinvestasi di Tanah Air dijamin Presiden Joko Widodo dan tetap berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meskipun MK telah memutuskan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional secara bersyarat.

“Saya pastikan pada para pelaku usaha, dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jokowi pun telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesegera mungkin, karena pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU hanya diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan segala bentuk perbaikan di dalam UU tersebut.

Meski dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, Jokowi menekankan berdasarkan amar putusan MK UU Cipta Kerja ini masih berlaku selama dilakukan proses perbaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” jelasnya.

Ia menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk menciptakan kemudahan berinvestasi akan terus dikawal olehnya, walaupun UU Cipta Kerja ini sedang bermasalah.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/18 Tahun 2020,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali