Gempita.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja segera diperbaiki. Hal ini ia sampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi, Senin (29/11/2021).
Jokowi menuturkan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk merevisi atau memperbaiki UU Cipta Kerja.
Selama proses revisi ini berlangsung, Jokowi memastikan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih berlaku.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” jelasnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun paling lama dua tahun sejak putusan. Jika dalam dua tahun ke depan tidak ada perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.