Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker

Presiden Jokowi usai melantik Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis/dok.Setpres

Jakarta, Gempita.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz untuk menindak tegas pelaku penimbunan masker. Pasalnya, masker semakin langka dan harganya melambung tinggi menyusul pengumuman dua warga positif terinfeksi virus corona covid-19.

“Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum seperti ini, yang menimbun masker, terutama masker, dan menjual kembali dengan harga sangat tinggi,” ujar Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jokowi kembali menegaskan kepada para pihak yang mencari kesempatan meraup untung besar dalam kondisi seperti ini, “Hati-hati ini saya peringatkan,” tegasnya.

Ia pun sudah mengecek stok masker di pasar. Ada beberapa jenis masker yang langka.

“Menteri cek, tetapi dari info yang saya terima, stok dalam negeri kurang-lebih 50 juta. Memang pada masker tertentu itu yang langka,” ungkapnya.

Jokowi juga mengimbau masyarakat tidak membeli kebutuhan pokok berlebihan. Jokowi mengatakan perilaku tersebut justru menyebabkan terjadinya kelangkaan kebutuhan pokok.

Informasi yang diperoleh Gempita.co, sebelum mewabahnya Corona di Wuhan China, harga masker merek “Sensi” hanya berkisar Rp 20-30 ribu per boks. Namun saat ini harga masker tersebut mencapai Rp 340 ribu hingga Rp 400 ribu. Selain itu, masker N-95 yang saat situasi normal dibanderol Rp 350 ribu, kini mencapai Rp 1,5 juta.(AR)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali