Jokowi Pesan ke Mendagri: Tegur Kepala Daerah…!

Mendagri Tito Karnavian bersama Presiden Jokowi - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau Menteri Dalam Negeri untuk menegur kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” tutur Presiden.

Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19 merupakan hukum tertinggi saat ini. Maka dari itu, ia meminta jajarannya untuk tegas dalam penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.

“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemik ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” terang Jokowi, seperti yang dilansir dari Antara, Senin (16/11/2020).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap COVID-19.

Ia juga telah meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis tidak dapat diukur dengan apapun. Maka ia meminta semua pihak sigap dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” terangnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali