Gempita.co-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru. Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
UU Kesehatan tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut 8 Agustus 2023, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama.
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal terakhir beleid anyar itu.
Peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan harus ditetapkan paling lama setahun terhitung sejak UU diundangkan. Adapun UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.
DPR sebelumnya resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli lalu. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Dalam perjalanannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka mengkritik terkait sejumlah hal di antaranya penghapusan mandatory spending. Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis dan nakes berlaku seumur hidup, rekomendasi OP dalam pembuatan SIP dihapus.
Kemudian perizinan tenaga kesehatan WNA boleh praktik di faskes RI, hingga aturan teknologi biomedis dan spesimen warga yang bisa ditransfer ke luar Indonesia.