Jakarta,Gempita.co – Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020).
Alasan dikeluarkannya Keppres ini menurut Jokowi, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 ini telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Selain itu juga menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam salinan Keppres, Senin (13/4/2020).
Menurut Keppres Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.