Jokowi :Kebijakan DP dan PPnBM Nol Persen Diyakini Bangkitkan Daya Beli

Jakarta,Gempita.co-

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin konsumsi masyarakat akan bangkit setelah lama tertekan akibat pandemi Covid-19. Penyebabnya antara lain pemerintah dan Bank Indonesia akan memberikan dua insentif untuk membangkitkan konsumsi masyarakat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Insentif itu adalah diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru serta relaksasi kredit pemilikan rumah (KPR) dalam bentuk down payment (DP) atau uang muka yang dilonggarkan hingga nol persen. “Saya kira cara-cara ini nanti yang akan bisa membangkitkan demand, konsumsi, dan daya beli masyarakat,” kata Jokowi dalam perayaan Imlek Nasional 2021 yang disiarkan virtual, Sabtu (20/2/2021).

Pemberian diskon PPnBM ini berlaku mulai Maret 2021 dan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Setiap tahap berlangsung tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif akan diberikan pada tahap kedua, sedangkan tahap ketiga sebesar 25 persen dari tarif.

Besaran insentif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan.

Selain pemberian insentif penurunan PPnBM, ada kelonggaran berupa ketentuan uang muka nol persen alias bebas DP. Relaksasi itu berlaku baik untuk KPR maupun kredit kendaraan baru. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Bank Indonesia juga menetapkan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti. Artinya, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank atau dengan kata lain konsumen menanggung nol persen alias tidak perlu membayar uang muka. Ketentuan itu berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko atau rumah kantor.

Kebijakan per 1 Maret hingga 31 Desember 2021 ini tidak diberlakukan untuk semua lembaga keuangan. Hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5 persen yang bisa melakukan LTV dan FTV sebesar 100 persen.

Adapun bank dengan NPL di atas 5 persen masih bisa menyalurkan keringanan, tapi besarannya hanya 90-95 persen. Selain meluncurkan dua program tersebut, pemerintah membuka lapangan kerja dengan program padat karya. “Sudah saya perintahkan semua kementerian untuk menjalankan program padat karya sebanyak-banyaknya,“ tutur Jokowi. Namun hal ini juga harus diimbangi dengan peran dunia usaha.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali