Gempita.co-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar kasus perjudian dan pornografi berbasis aplikasi dengan omzet Rp4,5 miliar per bulan.
Dari pengungkapkan kasus, empat pelaku berhasil ditangkap. Mereka masing-masing adalah PES, ER, CW, dan FC.
“Dari aplikasi yang dikelola oleh empat orang PES, ER, CW, dan FC, mereka dapat meraup omzet hingga Rp4,5 miliar setiap bulan. Tapi itu penghasilan kotor, yang kemudian digunakan untuk membiayai operasional dan gaji para host. Gaji untuk para host itu berkisar Rp2,5 hingga Rp3 miliar per bulan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10).
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Mereka mengelola aplikasi 19Love.me, di mana di dalam aplikasi tersebut terdapat konten perjudian dan pornografi,” beber Andi kepada awak media.
Untuk konten judi, lanjut dia, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan pada konten pornografinya ada host perempuan yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara online.