Judi Masih Beroperasi di Botolakha, Ketua RT Mangaku Diancam Lantaran Pernah Melapor ke Polisi

Ilustrasi

Nias Utara, Gempita.co – Laporan Ketua RT 9, Temazaro Zai, (44), bersama puluhan ibu-ibu warga Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua ke Polres Nias beberapa waktu yang lalu, terkait adanya warung digunakan sebagai tempat judi berbuntut panjang. Pemilik warung tidak senang atas adanya laporan sejumlah warga tersebut.

“Tadi malam pukul 21.00 Wib, saat itu saya hendak mau tidur. Dia (pemilik warung), mendatangi saya dan berteriak-teriak depan rumahku, mengancam karena keberatan telah kami laporkan,” kata Temazaro Zai, kepada Gempita.co, Kamis (29/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dijelaskan Temazaro Zai, jika AZ datang bersama isterinya dengan marah marah.

“Mereka marah-marah dan mengatakan tidak takut soal pengaduan yang telah kami sampaikan ke polisi, saya tidak paham apa maksudnya, Dia (AZ) bilang laporan saya bisa mereka injak-injak,” jelasnya.

Bukan hanya itu, sambung Temazaro Zai mengatakan, AZ memintanya untuk tidak macam macam. Karena, ada saudaranya yang bisa menghabisi dirinya.

“Jujur saya merasa diintimidasi dan terancam, saya mohon perlindungan dari kepolisian. Saya khawatir dia memiliki niat untuk mencelakai saya sesuai dengan pernyataan,” ujarnya.

Temazaro mengungkapkan, jika kegiatan perjudian masih terus berlanjut, meskipun pihak kepolisian sudah mengingatkan. Ia pun berharap dilakukan penutupan.

Sementara itu, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps Subbag Paur Humas, Aiptu Yadsen Hulu, menyayangkan jika kegiatan judi masih berlanjut di warung AZ tersebut.

“Pada saat adanya laporan bulan lalu, personil sudah turun langsung ke lokasi untuk mengingatkan. Namun, jika memang masih berlanjut, maka kita akan lakukan tindakan tegas,” tegas Aiptu Yadsen.

Terkait intimidasi dan ancaman, Yadsen pun menyarankan, ketua RT, Temazaro Zai, untuk melapor ke Polsek setempat.

“Silahkan dilaporkan ke Polsek atau kepada petugas sesuai pengaduan terhadulu, jika ada tindakan melanggar hukum,” kata Yadsen.

Yadsen berpesan, agar masyarakat turut memelihara ketertiban dengan menjalankan kegiatan yang positif serta menghindari kebiasaan buruk di masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Dusun 1, Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, yang sebagian besar ibu rumah tangga meminta Polres Nias untuk menertibkan warung milik SW alias IC yang diduga melakukan kegiatan judi.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui surat resmi yang diserahkan kepada bagian penerimaan surat Polres Nias, pada Selasa (13/10/2020) lalu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali