Gempita.co- Perang terhadap judi online terus di lakukan. Kali ini Bareskrim Polri menangkap dan memulangkan tiga tersangka judi dalam jaringan atau online. Ketiga tersangka masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.
Itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).
“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” kata Dedi.
Tiga tersangka itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Kamboja.
BACA JUGA: Diguyur Hujan Deras, Angin Kencang dan Petir, Genangan Kembali Muncul di DKI
Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.
Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.
“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ucap Dedi.