JAKARTA, Gempita.co- Penerapan 75 work from home (WFH) atau 75 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diberlakukan Gubernur Anies Baswedan, mulai Jumat (18/12/2020. Pemberlakuan tersebut mengikuti saran yang disampaikan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui rapat koordinasi secara virtual.Saat ini, Pemprov pun tengah menyusun teknis pelaksanaannya.
“Persentase saat ini WFH 50 persen, 50 persen WFO. Sesuai arahan Pak Luhut kami akan merevisi Surat Edaran tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, pemberlakuan WFH 75 tersebut baru akan ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021. Seperti diketahui, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memperketat pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau WFH Hingga 75 persen. Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB dan membatasi jumlah orang yang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. “Pengetatan ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021,” tegasnya.