Gempita.co – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dikenal sebagai Bharada E, telah dibebaskan dengan syarat pada hari Jumat 4 Agustus 2023.
“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktirat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAMDitjenpas, dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Selasa, dikutip dari Antaranews.
Rika menjelaskan bahwa dengan dimulainya cuti bersyarat ini, status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan,” tambahnya.
Rika juga menekankan bahwa selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan harus tunduk pada bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu 13 Februari 2023, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembentukan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.
Faktor yang memberatkan termasuk tidak dihormatinya hubungan dekat dengan korban oleh Eliezer.
Namun, faktor-faktor yang meringankan mencakup peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak berwenang.
Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Eliezer, yang kemudian berdampak pada tingkat keberatan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Majelis hakim menganggap bahwa Eliezer bukanlah pelaku utama, sehingga memungkinkannya untuk mendapatkan status justice collaborator.