Sibolga, Gempita.co-Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta penegakan protokol kesehatan 5 M kembali dilanjutkan di wilayah hukum Polres Sibolga tepatnya di Jalan Raja Junjungan Lubis, Senin (08/02/2022).
Dengan meningkatnya kasus covid 19 di wilayah kota Sibolga di awal pekan ini, Polres Sibolga melakukan Operasi Yustisi yang dipimpin oleh KBO Sat Intel Iptu M Sinaga dan Kabid Tran Tibum Sat Pol PP Nazla Tanjung dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan para pedagang makanan di warung dan pedagang kaki lima untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang disarankan oleh Pemerintah.
Dan kita juga berupaya mengimbau melalui medsos dan media ‘online’ agar masyarakat lebih waspada dengan penyebaran virus Covid -19 gelombang 3 yang sangat cepat penularannya.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan dapat memberikan edukasi dan imbauan supaya masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah akan diberikan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan cara teguran sekaligus diberikan masker.
Kasi Humas AKP R.Sormin, S Ag menambahkan mulai baru ini, 8 Februari 2022 Pos penyekatan diperbatasan Sibolga-Tapteng (Tugu Beo), Km 3 Jalan Tarutung dan Panomboman Sibolga Ilir kembali diaktifkan dan Pos PPKM di tingkat kelurahan lebih ketat pelaksanaannya.