Jumlah Tes Turun, Kasus Melandai, Apakah PSBB Transisi DKI Bakal Berakhir?

ist

JAKARTA, Gempita.co- Masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku selama dua pekan sejak 26 Oktober akan berakhir Minggu (8/11/2020) hari ini.

Perlu diketahui, PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan setelah sebelumnya diberlakukan selama empat pekan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelum PSBB transisi, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Selama PSBB transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, ada masa libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW selama lima hari.

Selama perpanjangan PSBB masa transisi, rata-rata kasus harian Covid-19 adalah 785 kasus. Bahkan, selama 11 hari, penambahan kasus harian Covid-19 berada di bawah angka 1.000.

Kasus harian Covid-19 bertambah di atas angka 1.000 hanya terjadi pada 2 November dan 7 November.

Berikut rincian penambahan kasus harian Covid-19 selama 13 hari perpanjangan PSBB masa transisi.

26 Oktober : 906 kasus

27 Oktober : 781 kasus

28 Oktober : 844 kasus

29 Oktober : 713 kasus

30 Oktober : 612 kasus

31 Oktober : 750 kasus

1 November : 608 kasus

2 November : 1.024 kasus

3 November : 617 kasus

4 November : 774 kasus

5 November : 791 kasus

6 November : 672 kasus

7 November : 1.118 kasus

Selama PSBB masa transisi, persentase pasien sembuh juga menyentuh angka tertinggi sejak awal pandemi Covid-19 yakni 90,7 persen pada 7 November 2020.

Pasalnya, hingga Sabtu, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota adalah 111.201 orang.

Sebanyak 100.816 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 8.026 orang.

Sementara itu, 2.359 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.

Pada periode yang sama, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta tidak menunjukkan tanda-tanda melandai.

Dalam dua pekan terakhir, rata-rata angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta adalah 20 orang.

Kasus harian yang melandai tak dibarengi dengan jumlah orang yang dites swab. Selama perpanjangan PSBB transisi, jumlah orang yang dites swab di Jakarta per hari tak pernah lagi tembus 10.000 orang.

Berdasarkan data di situs  corona.jakarta.go.id, Jakarta pertama kali mencatatkan jumlah orang yang tes lebih dari 10.000 per hari pada 22 Juli 2020. Saat itu, ada 10.061 orang yang dites dan 416 diantaranya dinyatakan positif Covid-19.

Kemudian, Pemprov DKI konsisten melakukan tes swab kepada 10.000 orang per hari hingga Oktober.

Pada bulan Agustus, tercatat lebih dari 10.000 orang dites swab dalam tiga hari berturut-turut, yakni pada 19, 26, dan 28 Agustus.

Tes swab di Jakarta mulai stabil menembus angka lebih dari 10.000 orang per hari sejak September. Ada 19 hari di September ketika Jakarta mencatat tes spesimen lebih dari 10.000.

Tren itu berlanjut hingga Oktober, ketika ada 21 hari Jakarta mencatat tes lebih dari 10.000 orang per hari. Bahkan jumlah orang yang dites mencapai 15.978 orang pada 12 Oktober.

Namun, angka tes mulai menurun pada akhir Oktober sampai pekan pertama November.

Sejak 28 Oktober hingga 7 November, angka tes swab di DKI Jakarta tak pernah lagi menyentuh 10.000 orang per hari.

Tercatat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 98 rumah sakit rujukan selama PSBB masa transisi. Untuk diketahui, sebanyak 8 rumah sakit rujukan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan data terakhir hingga 1 November, tersisa 52 persen dari 5.782 kapasitas tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan di Ibu Kota.

Sementara itu, tersisa 58 persen dari 793 tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19. Saat ini, sebanyak 508 pasien Covid-19 tengah dirawat di ruang ICU.

Tak hanya rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma bagi pasien Covid-19 guna mengantisipasi lonjakan pasien.

Tercatat di antaranya tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Pemprov DKI akan memperpanjang status PSBB transisi atau tidak.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali