Jurnalis Iran Samimi Dibebaskan, Dicap Pembakang Pemerintah

Gempita.co – Keyvan Samimi, 74 tahun, wartawan pembangkang asal Iran, yang dipenjara sejak Desember 2020, telah dibebaskan pada Kamis (26/1), demikian menurut keluarganya kepada kantor berita AFP.

Samimi telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dakwaan “berkonspirasi menentang keamanan nasional”.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Keyvan Samimi, yang tahun lalu dipindahkan ke penjara Semnan,” lebih dari 200 kilometer di sebelah timur Teheran, “dibebaskan pada sore hari ini,” kata keluarganya.

Wartawan tersebut sempat diizinkan pulang karena masalah kesehatan pada Februari 2022.

Namun menurut kantor berita Mehr, pada bulan Mei, ia dibawa kembali ke penjara setelah dicurigai melakukan kegiatan yang menentang keamanan nasional selama masa pembebasan sementaranya.

“Jaksa Teheran, bulan lalu mengeluarkan dakwaan baru terhadap Keyvan Samimi, menuduhnya menentang keamanan negara dan merujuk kasus itu ke Pengadilan Revolusi,” kata keluarganya pada Kamis.

Wartawan tersebut pada bulan Desember lalu sempat mengirimkan pesan dari selnya untuk mendukung gerakan protes yang telah mengguncang negara itu sejak kematian Mahsa Amini pada 16 September, seorang warga Kurdi Iran berusia 22 tahun, yang meninggal dalam tahanan polisi karena melanggar aturan ketat berpakaian yang diterapkan di Republik Islam itu.

Samimi dipenjara selama beberapa kali, baik sebelum maupun sesudah Revolusi Islam 1979.

Sumber: voa

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali