Jakarta, Gempita.co – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya melakukan kajian formulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru di sektor kelautan dan perikanan. Di bidang perikanan tangkap misalnya, dia ingin mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).
“Jadi misal nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara,” kata Menteri Trenggono, saat memimpin rapat bersama Ditjen Perikanan Tangkap, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (29/12).
Menteri Trenggono menilai, PNBP dari bidang perikanan tangkap yang hanya Rp596,92 miliar selama periode 1 Januari-29 Desember 2020, tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton. Karenanya, dia meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara.
“Saya kepingin benefitnya bukan dari perizinan tapi PNBP. Produksi 7,7 ton (2020) itu berapa rupiah? Dihitung. Tidak masalah masuk ke pusat atau daerah. Dipecah yang nasional berapa daerah berapa,” urainya.
Tak hanya itu, Menteri Trenggono juga meminta adanya perbaikan dashboard informasi untuk nelayan. Termasuk dibuat aplikasi pusat informasi pelabuhan perikanan yang memuat info seputar ketersediaan bahan bakar, harga ikan serta lokasi pelabuhan pendaratan terdekat bagi nelayan.
“Ada potensi laut kita yang belum diambil. Semua pihak harus menyadari yang diambil milik negara. Ini filosofinya,” terang Menteri Trenggono.
Penghitungan PNBP juga diminta Menteri Trenggono ke Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. Karenanya, dia mengintruksikan jajarannya untuk mendata secara detail potensi perputaran uang di masing-masing wilayah yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL.
“Coba dievaluasi soal PNBP. Jangan dari izin,” katanya.
Menteri Trenggono menegaskan, UPT mestinya bisa menjadi etalase yang memiliki visi pengamanan ekosistem dan pengelolaan ruang ekonomi. Pengamanan tersebut kata dia, dilakukan melalui regulasi yang dihasilkan oleh KKP. Terlebih PNPB dari pengelolaam ruang laut hanya sebesar Rp9,4 miliar selama periode 1 Januari-29 Desember 2020.
“Harus ada kriteria bisnis prosesnya. Secara penjagaan lingkungan, ada di kita atau kita yang nasional saja. Kedua kawasan itu bisnisnya apa dan nilainya berapa?” tanyanya ke jajaran pimpinan Ditjen PRL.
Menteri Trenggono berharap, melalui PNBP yang maksimal dari sektor kelautan dan perikanan, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana-prasarana dan fasilitas yang mumpuni untuk nelayan.
“Setiap kita mau melakukan satu langkah pekerjaan yang sifatnya kebijakan harus dihitung returnnya. UPT harusnya jadi triger ekonomi,” tandasnya.
Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri