Gempita.co – Penggunaan pengeras suara masjid agar sesuai dengan peruntukan.
Demikian diajurkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla meminta takmir masjid untuk mengatur penggunaannya.
“Kami meminta kepada seluruh pengurus masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya,” kata Jusuf Kalla dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.
Jusuf Kalla yang akrab dipanggil JK ini mencontohkan, pengeras suara luar hanya dipergunakan untuk adzan dan iqamat. Adapun tartil Alquran, DMI meminta agar pengurus masjid mengatur durasi antara 5-10 menit sebelum adzan.
“Pengeras suara luar hanya untuk adzan, iqamat, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antara satu masjid dengan masjid lainnya. Hal tersebut untuk menjaga kesyahduan terutama di dalam suasana bulan suci Ramadhan,” katanya seperti dilansir Antaranews.