Kabar Baik, Aturan Vaksin Mandiri Sedang Disusun

Jakarta, Gempita.co-Pemerintah mempertimbangkan usulan pengusaha untuk melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) secara mandiri.

Tujuan vaksin mandiri ini untuk membantu pemerintah mempercepat program vaksinasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa aturan vaksin mandiri sedang dibuat.

“Saat ini sedang disusun aturannya,” kata Airlangga dalam konperensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Namun, ada syaratnya. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada beberapa syarat kepada pengusaha jika ingin melakukan vaksin mandiri. “Jangan sampai seperti sekarang terjadi, negara kaya, golongan kaya dapat duluan dibandingkan orang yang tidak mampu, karena ini sekali lagi sifatnya sosialis, bukan individualis,” kata dia saat berbicara di acara 11th Kompas 100 CEO Forum secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, vaksinasi Covid-19 bukan untuk melindungi diri sendiri tapi melindungi orang lain. Kemudian, pengusaha boleh membantu proses vaksinasi lewat vaksin mandiri, namun harus diberikan semerata mungkin. Jangan hanya orang-orang atau golongan tertentu saja yang didahulukan dalam program vaksinasi mandiri ini.

Selanjutnya, diberikan secara gratis. “Saya terbuka (vaksin mandiri) asal bisa membantu proses vaksinasi secepat-cepatnya, sebanyak-banyaknya, dan semurah-murahnya,” lanjut ujar dia.

Program vaksinasi yang sedang digulirkan pemerintah saat ini harus selesai dalam waktu 365 hari atau setahun. Pemerintah, akan menggandeng perusahaan logistik swasta dan rumah sakit swasta agar proses vaksinasi bisa selesai tepat waktu,

Sampai saat ini, Budi mengatakan, Indonesia sudah mengamankan 600 juta lebih vaksin Covid-19. Vaksin tersebut yaitu vaksin Sinovac (China), Astrazenca (Eropa), Pfizer (Amerika Serikat), dan Novavac (Amerika Serikat).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali