Kabar Baik, Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor Gak Pake DP

Ilustrasi kredit

Jakarta, Gempita.co – Bank Indonesia (BI) hari ini membuat keputusan besar. Tidak hanya menurunkan suku bunga acuan, Gubernur Perry Warjiyo dan sejawat juga mengumumkan berbagai pelonggaran.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%,” kata Perry usai RDG, Kamis (18/2/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tidak hanya itu, BI pun memberi sejumlah kelonggaran lain. Pertama adalah uang muka (down payment/DP) 0% untuk kendaraan bermotor.

Kedua, BI menetapkan Loan to Value (LTV) dan Loan to Financing (LTF) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.

“LTV dan LTF menjadi 100% untuk semua jenis properti baik tapak, susun, dan ruko bagi bank yang memenuhi rasio NPL (kredit bermasalah) tertentu serta menghapus pencarian bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit degan mempertahankan prinsip kehati-hatian dan pengendalian risiko. Berlaku 1 Maret 2021,” ungkap Perry.

Sumber: CNBC

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali