Gempita.co – Pemerintah akan mengadopsi undang-undang di Jerman dan Australia, yang memungkinkan outlet media menerima pembayaran dari platform digital atau agregator yang memuat konten mereka.
Diperkirakan akan diterbitkan sebagai peraturan presiden dalam waktu satu bulan. Platform digital di Indonesia termasuk Facebook, Google, dan beberapa agregator lokal.
“Undang-undang baru ini diharapkan dapat menyamakan kedudukan antara media dan perusahaan teknologi dalam hal penyediaan konten dan menghasilkan keuntungan,” kata Arif Zulkifli, anggota Dewan Pers Indonesia.
Pada acara peringatan Hari Pers Indonesia pada hari Kamis, Presiden Joko Widodo mengutip kebutuhan mendesak untuk undang-undang baru itu karena 60 persen pasar periklanan di tanah air didominasi oleh platform-platform digital asing.
Di Australia, UU Tawar Menawar Media Berita mulai berlaku pada Maret 2021. Sejak saat itu, perusahaan-perusahaan teknologi telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet-outlet media untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan “klik” dan iklan, menurut laporan Departemen Keuangan negara tersebut.
Sumber: voa