Kabar baik nih bagi Penggemar Nyanyi, Karaoke di Jakarta Akan Dibuka Lho..

Ilustrasi

GEMPITA.CO-Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah bersiap membuka usaha karaoke di tengah pandemi COVID-19. Hal itu tertuang dalam SE Nomor 64 Tahun 2021.

“Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta,” dikutip SE yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Selasa (9/3).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam surat edarannya, diatur ketentuan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Disparekraf. Dalam izin tersebut, pengelola wajib menyertakan protokol kesehatan lengkap, begitu juga dengan pembentukan Satgas.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, saat ini karaoke belum boleh dibuka. SE itu hanya berupa persiapan ketika usaha diizinkan, semuanya sudah siap.

“Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat,” jelasnya.

“Sedang dipersiapkan untuk buka. Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya,” tegasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali