Kabar Baik, Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

Jakarta, Gempita.co – Kebijakan minyak goreng satu harga diterapkan pemerintah mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB. Dengan kebijakan itu, minyak goreng yang ada di pasaran di seluruh Indonesia harus dijual seharga Rp14 000 per liter.

Dalam keterangan tertulis, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hal itu diputuskan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022). Tapi, ada pengecualian untuk pasar tradisional.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.” demikian keterangan Menko Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng. Lantaran mereka telah diminta menjual minyak goreng, di bawah harga produksinya. Pemerintah akan menggunakan dana dari BPDPKS.

Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah.” tulisnya.

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.” lanjutnya.

Kebijakan minyak goreng satu harga itu juga berlaku untuk  kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali