Gempita.co – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai Selasa ini, sudah bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sudah mulai dibayarkan sejak pagi hari ini di seluruh mitra bayar TASPEN dan juga di kantor-kantor PT Pos Indonesia yang juga merupakan mitra bayar TASPEN,” kata Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Senin (4/4/2023), dikutip detikcom.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS
Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Dengan begitu, untuk pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900. Namun besaran ini belum termasuk komponen lain seperti tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan.