Kabar Baik untuk Warga Kota Bandung, Ikadin Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis

Ketua Dewan Penasihat Ikadin, Otto Hasibuan (tengah) bersama Ketua Ikadin Kota Bandung, Jutek Bongso (kanan) Foto:Istimewa

Bandung, Gempita.co – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bandung menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara sukarela alias gratis bagi para korban kejahatan jalanan yang marak terjadi di Kota Kembang. Hal ini dilakukan Ikadin untuk mendorong masyarakat agar berani dan percaya diri menempuh jalur hukum.

Demikian disampaikan Ketua DPC Ikadin Kota Bandung, Jutek Bongso, usai pelantikan Pengurus DPC Ikadin Kota Bandung, Rabu (18/1/2023), menanggapi sebutan “Gotham City” di media sosial terhadap ibu kota Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami akan segera mengampanyekan apabila masyarakat punya permasalahan hukum akan didampingi secara gratis tanpa biaya, cukup melampirkan surat keterangan miskin, itu misi kami dalam waktu dekat,” ujar Jutek Bongso, yang juga Wasekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Advokat bersahaja ini mengatakan, pendampingan hukum gratis akan diberikan dari tahap terendah hingga penuntasan kasus.

“Dari semua lini, dari mulai pelaporan polisi, naik ke pengadilan kami akan dampingi,” katanya.

Jutek menegaskan, warga kota Bandung yang menjadi korban tindak pidana tidak perlu ragu untuk melakukan konsultasi hukum hingga permohonan pendampingan hukum kepada Ikadin.

Apalagi, Ikadin akan segera mendirikan kantor Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum.

“Ikadin harus bermanfaat bagi masyarakat kota Bandung, Ikadin diharapkan menjadi pelopor khususnya program unggulan seperti Posbakum, selain itu akan ada hotline yang mudah untuk dihubungi oleh masyarakat kota Bandung,” tegas Jutek.

Ia mengatakan, Ikadin memiliki advokat-advokat yang bekerja secara profesional. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya kepercayaan yang diberikan kepada Ikadin khususnya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban tindak pidana.

“Kami dapat banyak penunjukan dari kepolisian, karena di KUHP kita bagi yang tuntutan di atas lima tahun wajib didampingi oleh advokat, kalau dia tidak mampu maka negara akan menyediakan, maksudnya menunjuk pihak kepolisian kejaksaan atau pengadilan yang biasanya lewat Posbakum,” ujarnya.

“Namun tidak harus ditunjuk dulu, mereka juga bisa melakukan permohonan kepada kami supaya memberikan hukum yang akan kami berikan secara cuma-cuma,” tambah Jutek.

Berkiprah lebih maju

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Ikadin, Otto Hasibuan mendorong anggota Ikadin Kota Bandung untuk dapat berkiprah lebih maju. Dirinya berharap anggota-anggota Ikadin dapat menjadi pelopor sekaligus inovator kemajuan hukum di Indonesia.

“Ini saya katakan, Ikadin ini bukan reborn, tapi lebih hebat lagi gitu menurut saya, jadi ini harapan saya kepada pengurus yang baru, mudah-mudahan dengan apa yang terjadi malam ini bisa dipertahankan bahkan bisa dikembangkan lah untuk kemajuan hukum di Indonesia khususnya di Bandung,” ujar Otto, yang juga Ketua DPN Peradi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali